Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Residivis Kasus Jambret di Indramayu, Beraksi Pakai Senpi Mainan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2022 |14:17 WIB
Polisi Tangkap Residivis Kasus Jambret di Indramayu, Beraksi Pakai Senpi Mainan
Polisi tangkap residivis jambret di Indramayu. (Foto: Antara)
A
A
A

Dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor, rekaman CCTV, uang tunai dan lainnya.

"Tersangka juga kita lakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement