Sementara itu, menurut Kapolres Maros, AKBP Fatur Rahman, motif dari penyerangan itu karena salah paham. Ia menjelaskan, pada Kamis (23/6/2022), korban menegur pelaku yang saat itu bersama rekan-rekannya mengendarai lima sepeda motor yang baru pulang usai mengantar rekan. Karena tak terima ditegur, korban lalu diserang oleh para pelaku hingga berujung perkelahian dan pembusuran terhadap korban.
Selain menetapkan satu orang tersangka dalam aksi pembusuran ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 anak panah busur beserta pelontarnya.
Kini tersangka juga terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 11 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)