Untuk itu pihaknya kini tengah mengejar dan mengupayakan agar DPR RI segera mengesahkan tentang perundang-undangan terkait narkoba yang di dalamnya mengatur tentang penyembuhan para pengguna narkoba.
BACA JUGA: Vokasi UI dan BNN Berkolaborasi Berikan Edukasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
“Sekarang kita melaksanakan program yang disebut dengan intervensi berbasis masyarakat. Mudah-mudahan undang-undang bisa kita loloskan di Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga pengguna narkotika, apa bila sesuai dengan undang-undang, tidak kita bawa ke proses penegakan hukum tetapi kita bawa ke rehabilitasi,” jelas Komjen Petrus.
Seiring gencarnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba oleh BNN, pihaknya juga akan lebih meningkatkan sarana rehabilitasi sehingga akan lebih banyak lagi pengguna narkoba yang bisa diselamatkan.
(Rahman Asmardika)