Adapun, dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020. Dua sepeda yang dibeli Sahroni yaitu merek Firefly seharga Rp450 juta, dan merk Bastion senilai Rp378 juta. Sahroni kemudian melaporkan dugaan tindak pidana Adam Deni tersebut ke pihak kepolisian yang kini kemudian berujung di pengadilan.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made dinyatakan melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.