Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI: Holywings Tak Boleh Lagi Beroperasi!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |13:14 WIB
Pemprov DKI: Holywings Tak Boleh Lagi Beroperasi!
foto: Holywings Group
A
A
A

JAKARTA - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta melarang semua outlet Holywings untuk beroperasi kembali mulai Selasa (28/6/2022) ini. Menejemen Holywings pun diminta untuk menaati aturan tersebut sebagai warga negara yang baik.

"Sejak ditutup hari ini, pastinya sudah tidak boleh ada aktivitas lagi," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin pada wartawan, Selasa (28/6/2022).

 BACA JUGA:Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakpus Segel Holywings Senayan Terkait Perizinan

Menurutnya, total ada 13 outlet Holywings di Jakarta ini, yang mana 5 diantaranya ada di Jakarta Selatan, termasuk The Garrison Kemang. Penutupan dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan outlet Holywings, seperti penyalahgunaan izin dan tak lengkapnya dokuemen perizinan hingga akhirnya izinnya pun dicabut.

"Ini grup Holywings (semuanya ditutup), kami berharap para pelaku usaha, khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai iktikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki. Tidak perlu kami lakukan pengawasan, kalau memang sudah dilakukan penutupan tentunya sebagai warga negara yang baik, patuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dia menambahkan, Satpol PP DKI Jakarta mendapatkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan kegiatan penutupan. Maka itu, pihaknya secara secara serentak melakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta ini.

 BACA JUGA:Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Holywings, MUI: Izinnya Tidak Jual Minuman Beralkohol

Sebelumnya Holywings Indonesia telah dilaporkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia dan Sapma Pemuda Pancasila dan KNPI DKI Jakarta.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement