Dalam kasus ini Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka diantaranya, Direktur Kreatif Holywings inisial EJD, Tim Promosi inisial NDP, Desain Grafis inisial DAD.
Kemudian, Admin Tim Promo Holywings, insial EA, Sosial Media Officer Holywings, inisal AAB, dan Admin Tim Promo inisial AAM.
Sementara, Holywings mengklain bahwa promosi minuman tersebut tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Mereka pun berjanji akan memberikan tindakan tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.