Adapun sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi, dan beranggotakan As SDM Polri, KadivKum Polri dan Kadiv Propam Polri.
Dedi menegaskan, nantinya komisi KKEP PK tersebut akan menetapkan putusan paling lama selama 21 masa hari kerja, sejak dimulainya proses persidangan.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi AKBP Raden Brotoseno Disanksi Demosi
Dalam hal ini, kata Dedi, putusan sidang KKEP PK dapat berupa diantaranya, menguatkan sanksi putusan sidang KKEP. Kemudian, memberatkan sanksi putusan sidang KKEP.
"Pengurangan sanksi putusan sidang KKEP, dan pembebasan sanksi putusan sidang KKEP," tutup Dedi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.