Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Visa untuk Warga Asing yang Ingin Menetap di Indonesia

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |20:22 WIB
Pemerintah Terbitkan Visa untuk Warga Asing yang Ingin Menetap di Indonesia
Menkumham, Yassona (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan visa second home untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Visa tersebut berlaku juga untuk WNA yang sudah lanjut usia.

Dijelaskan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, visa second home bertujuan memberikan kesempatan bagi warga asing yang ingin menetap di Indonesia. Di mana, visa second home tersebut merupakan kebijakan baru dari produk Undang-undang Cipta Kerja.

 BACA JUGA:Izin Tinggal Kunjungan WNA Bisa Diperpanjang 60 Hari, Begini Caranya

Demikian diterangkan Yasonna saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat.

"Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," terang Yasonna dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Kamis (30/6/2022).

 BACA JUGA:Viral WNA China Berpakaian APD Lengkap di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi

Yasonna menjelaskan bahwa visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa warga asing yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, terdapat syarat dan ketentuan lain untuk mendapatkan visa tersebut.

"Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," jelas Yasonna.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement