Lebih lanjut, Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengklaim bahwa kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini sangat dinanti akhirnya telah dapat diterapkan. Salah satunya, lewat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Di mana, PP tersebut memuat tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kata Yasonna, PP tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.
Terutama, sambung dia, untuk perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
"Kemudian juga untuk anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang telah didaftarkan sebagai ABG, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir," sambungnya.
Yasonna mengatakan, PP 21/2022 memungkinkan anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI dan anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara Ius Soli (sehingga menjadi ABG) dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan kewarganegaraan kepada Presiden.
Di mana, permohonan tersebut disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diundangkan, atau lebih jelasnya sampai dengan bulan Mei 2024.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.