Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Tiga Begal yang Bacok Korbannya di Tangerang

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |07:41 WIB
Polisi Ringkus Tiga Begal yang Bacok Korbannya di Tangerang
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban," ungkapnya.

Usai ditangkap dan diinterogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban disertai dengan melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.

"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP," tutur Zain.

Baca juga: Heroik! Emak-Emak di Bali Bergulat dan Tangkap Jambret

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement