“Karena ketakutan korban turun dari sepeda motor dan menyelamatkan diri. Sepeda motornya ditinggal dan kemudian dibawa oleh Kurnia dan rekannya WS. Korban lalu melapor ke kita dan kita lakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku," sambung Ginanjar.
Saat ini, kata Ginanjar, kedua pelaku sudah ditahan. Polisi juga menyita barang bukti parang yang digunakan kedua pelaku untuk merampok korban.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana. Ancamannya 12 tahun penjara," tutup Ginanjar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.