Dengan pengungkapan ini BNNP Sulsel berhasil menyelamatkan penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.200 orang dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 orang.
Barang bukti berikutnya didapati dari dua orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak 2.425 Gram. Transaksi itu terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, pada Sabtu (18/6/2022) lalu.
"Dari informasi yang diterima bahwa akan ada transaksi Narkotika Golongan I jenis tanaman (Daun Ganja Kering) di jalan Peristis Kemerdekaan Kota Makassar. Tim Gabungan BNNP Sulsel, bersama Personil Kanwil DJBC SULBAGSEL melakukan penangkapan dan penggeledahan kantor Sicepat ekpres sertatersangka AY dan mengamankan Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja kering sebanyak 2.425 Gram," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.