JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 30 Juni kemarin.
Laporan tersebut disampaikan Sahroni melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88 sehari setelah dibuatnya. Ia menyebutkan bahwa Adam dilaporkan karena telah menuduhnya membungkam sejumlah pihak.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulis Sahroni dalam unggahannya, Jumat (1/7/2022).
BACA JUGA:Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Habiskan Miliar Rupiah untuk Penjarakan Dirinya
Ia pun melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi dalam unggahan itu. Tercatat laporan teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pdiana pencemaran nama baik dan/atah fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Menurut Sahroni, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
BACA JUGA:Laporkan Adam Deni, Sahroni Ungkap Alasan Mengejutkan di Persidangan