JAKARTA - Polri menyatakan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) bakal menentukan status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno dalam waktu 14 hari kerja.
"Yang jelas sejak dibentuk komisi peninjauan kembali sejak 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 hari. Setelah waktu 14 hari maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan masih berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Menurut Ramadhan, apapun keputusan dari Komisi KKEP PK tersebut bersifat final.
"Nanti dikeluarkannya maksimal tanggal 14 hari final. Ini kan komisi untuk peninjauan sidang kembali terhadap putusan putusan sidang kode etik atas nama AKBP BS," ujar Ramadhan.
Ramadhan menekankan, Polri akan transparan dan objektif dalam memberikan keputusan terkait Raden Brotoseno tersebut.
"Nanti apapun putusannya akan diumumkan apakah diperberat apakah dihilangkan atau apapun keputusannya. Kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ucap Ramadhan.