Sementara itu, pendiri Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengutarakan, kasus ilegal logging yang melibatkan ketiganya berawal dari patroli LSM Profauna dan personel Kelompok Tani Hutan tanggal 9 Juni 2020. Tim mengamankan barang bukti 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok dan lima orang tersangka melarikan diri.
BACA JUGA:Kesulitan Beli Pertalite Harus Daftar Dulu, Warga: Mau Beli HP Tak Ada Uang
"Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dengan melakukan penyidikan sebanyak 3 orang tersangka yang saat ini sudah vonis di Pengadilan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada tanggal 30 Juni 2022 DPO pelaku terakhir inisial WJ dan JCI ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur," jelas Rosek.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja dari tim penegak hukum (Gakkum) KLHK Jabalnusra yang mengamankan pelaku. "Semoga bisa mengungkap sampaj ke pengepul kayu dan jaringannya, karena kami yakin ini ada jaringannya," ungkap Rosek kembali.
Atas perbuatan keduanya, WJ dan JCI dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf (a) Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:5 Potret Kenangan Detri Warmanto Bersama Tjahjo Kumolo, Mertua dan Menantu Selalu Kompak
"Tersangka WJ dan JCI diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar," pungkasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.