Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron Dua Tahun, Pelaku Ilegal Logging Dibekuk

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |14:28 WIB
Buron Dua Tahun, Pelaku Ilegal Logging Dibekuk
Pelaku yang buron 2 tahun ditangkap/ Foto: Polisi
A
A
A

MALANG - Dua pelaku ilegal logging yang menjadi target operasi petugas keamanan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial WJ dan JCI ini ditangkap oleh tim gabungan kepolisian Polda Jawa Timur, penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan LSM Profauna.

 BACA JUGA:HUT Ke-76 Bhayangkara, 1.641 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat

Penyidik tim Gakkum KLHK Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Musafak mengungkapkan, penangkapan pelaku terakhir ilegal logging terjadi pada Rabu 29 Juni 2022. Pelaku berinisial WJ dan JCI ini sejak awal telah diincar karena satu pelaku lainnya, yang sebelumnya menyerahkan diri.

"Untuk yang WJ diamankan di pinggir jalan di Jalan Raya Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Rabu 29 Juni 2022," ucap Musafak, saat dikonfirmasi MNC Portal, pada Jumat siang (1/7/2022).

Sedangkan satu tersangka lainnya disebut Rosek ditangkap tim gabungan dari kediamannya di Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 30 Juni 2022 kemarin.

 BACA JUGA:Menpan RB Meninggal, JK: Tjahjo Kumolo Telah Mengabdikan Dirinya untuk Negara

Total ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, bahkan satu tersangka telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, yang satu dulu sudah menyerahkan diri. Ini kan bagian dari pengungkapan sebelumnya, mereka ini kan masuk daftar pencarian orang karena ilegal logging di tahun 2020 kasusnya," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement