MALANG - Dua pelaku ilegal logging yang menjadi target operasi petugas keamanan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial WJ dan JCI ini ditangkap oleh tim gabungan kepolisian Polda Jawa Timur, penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan LSM Profauna.
 BACA JUGA:HUT Ke-76 Bhayangkara, 1.641 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat
Penyidik tim Gakkum KLHK Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Musafak mengungkapkan, penangkapan pelaku terakhir ilegal logging terjadi pada Rabu 29 Juni 2022. Pelaku berinisial WJ dan JCI ini sejak awal telah diincar karena satu pelaku lainnya, yang sebelumnya menyerahkan diri.
"Untuk yang WJ diamankan di pinggir jalan di Jalan Raya Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Rabu 29 Juni 2022," ucap Musafak, saat dikonfirmasi MNC Portal, pada Jumat siang (1/7/2022).
Sedangkan satu tersangka lainnya disebut Rosek ditangkap tim gabungan dari kediamannya di Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 30 Juni 2022 kemarin.
 BACA JUGA:Menpan RB Meninggal, JK: Tjahjo Kumolo Telah Mengabdikan Dirinya untuk Negara
Total ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, bahkan satu tersangka telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, yang satu dulu sudah menyerahkan diri. Ini kan bagian dari pengungkapan sebelumnya, mereka ini kan masuk daftar pencarian orang karena ilegal logging di tahun 2020 kasusnya," terangnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP