Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Serahkan Rumah hingga Mobil Mewah saat Limpahkan Doni Salmanan ke Jaksa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |11:16 WIB
Bareskrim Serahkan Rumah hingga Mobil Mewah saat Limpahkan Doni Salmanan ke Jaksa
Doni Salmanan (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bakal melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada esok hari 5 Juli 2022.

Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, Doni Salmanan selaku tersangka kasus itu akan dilimpahkan dengan sekira 141 barang bukti yang disita, mulai dari rumah hingga beberapa mobil mewah.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap II, penyerahan BB dan tersangka Doni Salmanan dengan LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Reinhard kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).

 BACA JUGA:Berkas Perkara Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Limpahkan ke Kejaksaan Senin

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini, terdiri dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan adalah, satu mobil Porsche 911 Carera, satu motor Kawasaki Ninja, dua mobil CR-V, satu mobil Fortuner, satu motor Ducati dan masih banyak lainnya seperti baju, tas serta sepatu mewah.

Sedangkan, barang bukti yang disita dari tangan Doni Salmanan diantaranya, dua rumah mewah yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat serta alat bukti lainnya.

 BACA JUGA:Berkas Penyidikan Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejari Bandung

"Tahap ini akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022. Barang-barang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kajari Bale Endah," ujar Reinhard.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement