JOMBANG - Tersangka pencabulan anak seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jombang urung tertangkap. Pelaku yang berinisial MSA itu diduga mencabuli santriwatinya di Pondok Pesantren Sadiqiyah
Padahal, Kasus pencabulan santriwati itu dilaporkan oleh aktivis perempuan sejak akhir tahun 2019 silam itu, hingga kini masih jalan di tempat. Meskipun penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, telah menetapkan MSA sebagai tersangka, namun belum juga mampu menangkapnya.
Bahkan, Polda Jatim bersama Polres Jombang, dibantu Kodim 0814/Jombang, harus mengerahkan ratusan personel bersenjata lengkap, untuk dapat menangkap MSA dan diajukan di meja hijau.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun
1. Awal Mula
Pada 2019, MSA dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Dugaan pencabulan tersebut, dilakukan MSA saat santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin MSA.
Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Namun polisi kesulitan menangkap tersangka MSA, hingga akhirnya kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim.
2. Kasus Diambil Alih Polda Jatim
Proses penyidikan dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, tak kunjung membuahkan hasil. Bahkan, MSA selalu mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, hingga mengajukan pra peradilan.
Pra peradilan yang dilakukan tim kuasa hukum MSA telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tetapi tetap saja polisi tidak mampu mengekskusi MSA, untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencabulan santriwati di Polda Jatim.