"Kedua pelaku ini juga merupakan target operasi atas kasus bobol rumah, dan mencuri tas milik korban yang berisikan uang Rp5 juta," terang Tri.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kompol Tri, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa tas korban dan baju, seprei yang dibeli pelaku hasil dari aksi pencurian tersebut.
"Atas ulahnya pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. "Kami mengaku salah. Kami nekat karena sedang tidak ada pekerjaan. Uangnya cuma untuk makan dan kebutuhan sehari-hari saja," kata Zulkifli.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.