Mahfud menambahkan, masyarakat tinggal menunggu apa yang nantinya dibuat oleh pemerintah. Menurut Mahfud, waktu tersebut tidak akan menunggu lama. Sebab, provinsi tersebut perlu segera memiliki payung hukum yang bersifat teknis.
"Tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah per tanggal kapan, kemudian pejabat pejabatnya siapa, kita lihat pejabatnya itu bagaimana, nah itu semua masih memerlukan payung-payung hukum yang sifatnya lebih teknis," ujarnya.
Seperti diketahui, berikut rincian daerah di 3 DOB Papua yang telah disepakati:
1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat.
2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian.