JAKARTA - DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis 30 Juni 2022 pekan lalu.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, sikapnya kali ini, adalah tinggal menyiapkan pemerintahan serta payung hukum yang nantinya menjadi instrumen di wilayah tersebut.
"Dalam waktu dekat adalah bagaimana membentuk pemerintahan di sana, yang kedua adalah menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian Wakil Rakyat di DPR RI, kemudian di DPD RI dan DPRD tingkat satu Provinsi," ujar Mahfud dalam laman Youtube Kemenko Polhukam RI, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, terkait payung hukum yang nantinya menaungi ke tiga provinsi tersebut, ia belum bisa menyebutkan. Pasalnya, instrumen hukum yang nantinya berlaku, masih dalam tahap pendiskusian.
"Cuma instrumen hukumnya apa, itu bentuknya hukum atau Perppu atau Perpres atau PP atau apa gitu. Itu nanti kita sedang diskusikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Mahfud.
"Kemendagri itu akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kita semuanya," sambungnya.