LAMPUNG UTARA - Seorang PNS BPBD Lampung Utara berinisial MT (40) ditangkap Satres Narkoba Polres setempat karena ditengarai mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Lampung Utara, AKP I Made Indra Jaya, Selasa (5/7/2022) mengatakan, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (4/7/2022) siang.
Penangkapan tersebut setelah polisi memperoleh informasi tersangka kerap menggunakan rumahnya untuk bertransaksi narkoba.
"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan," ujarnya.
Indra menjelaskan, dari tangan tersangka yang merupakan residivis kasus serupa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar dan beberapa timbangan digital.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemasok barang tersebut," ucapnya.
"Tersangka kita jerat UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," katanya.