Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perindo Siap Jadi Partai Politik Modern, Tidak Asal-asalan Ikut Pemilu

Perindo Siap Jadi Partai Politik Modern, Tidak Asal-asalan Ikut Pemilu
Waketun DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Partai Perindo siap menjadi partai politik yang modern dan berkontribusi untuk kepentingan rakyat. Partai Perindo akan menapaki tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk penggunaan teknologi dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Perindo DR Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, Partai Perindo bukan partai politik yang asal-asalan untuk mengikuti kontestasi Pemilu. Partai Perindo memiliki kesiapan dalam mengikuti pesta demokrasi yang akan digelar pada 2024 mendatang.

"Kami telah menyiapkan persyaratan dan terus berproses untuk pendaftaran mengikuti kontestasi Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang ditetapkan KPU," kata Ferry saat menjadi narasumber webiner Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat (8/7/2022).

Dia mengatakan, Partai perindo akan menjadi bagian dari partai politik modern meski dalam konteks membangun partai ini tidak murah. Sebab partai politik di Indonesia harus mempunyai kelembagaan di 34 provinsi dan kepengurusan di kecamatan tiap kabupaten/kota.

Menurutnya, ketentuan undang-undang yang digariskan oleh KPU melalui peraturan yang ditetapkan menjadi poin penting. Sehingga konteks kelembagaan dalam partai politik menjadi hal yang sangat penting yang harus dikuatkan.

Poin penting lainnya yang harus dikuatkan yakni terkait keanggotaan, termasuk keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Ini merupakan pembuktian bahwa partai politik tidak hanya siap di pemilu saja.

Terkait denga proses verifikasi partai politik, kata Fery, Partai Perindo akan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Partai Perindo akan menunjukkan secara riil semua persyaratan yang ditentukan dan menyajikan data aktif dengan berbagai sistem informasi yang ada, termasuk sistem informasi partai politik (Sipol).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement