Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kapolres OKU Timur Akui Terima Suap Proyek Dinas PUPR

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |17:29 WIB
Mantan Kapolres OKU Timur Akui Terima Suap Proyek Dinas PUPR
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Sidang lanjutan yang menjerat perwira menengah Polda Sumsel terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019 berlangsung pada Kamis (7/7/2022). Sidang menghadirkan tiga orang saksi, yakni Erlando, Eriadi da Salupen.

BACA JUGA: Mantan Calon Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Dalam sidang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, terungkap jika mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut hanyalah settingan atau gimmick.

"Penyelidikan itu hanya setingan yang mulia, agar mendapatkan fee 10 persen dari kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba," ujar AKBP Dalizon dalam persidangan, Kamis.

AKBP Dalizon yang juga sempat menjabat sebagai Kapolres OKU Timur mengaku, bahwa uang yang diterimanya dari penyelidikan tersebut sebagian diberikannya kepada atasannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement