PALEMBANG - Sidang lanjutan yang menjerat perwira menengah Polda Sumsel terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019 berlangsung pada Kamis (7/7/2022). Sidang menghadirkan tiga orang saksi, yakni Erlando, Eriadi da Salupen.
BACA JUGA:Â Mantan Calon Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Dalam sidang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, terungkap jika mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut hanyalah settingan atau gimmick.
"Penyelidikan itu hanya setingan yang mulia, agar mendapatkan fee 10 persen dari kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba," ujar AKBP Dalizon dalam persidangan, Kamis.
AKBP Dalizon yang juga sempat menjabat sebagai Kapolres OKU Timur mengaku, bahwa uang yang diterimanya dari penyelidikan tersebut sebagian diberikannya kepada atasannya.
BACA JUGA:Â Sidang Kasus Korupsi PUPR di Muba, KPK Sebut Sekda Terima Rp50 Juta
"Separuh uang tersebut saya berikan kepada Direktur yang merupakan atasan saya yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Sprindik yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan surat perintah yang sudah kadaluarsa. (dka)
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara
(kha)