BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi PUPR di Muba, KPK Sebut Sekda Terima Rp50 Juta
"Separuh uang tersebut saya berikan kepada Direktur yang merupakan atasan saya yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Sprindik yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan surat perintah yang sudah kadaluarsa. (dka)
(Khafid Mardiyansyah)