Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Gunakan Uang Hasil Kejahatan Buat Judi Online

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 09 Juli 2022 |08:57 WIB
3 Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Gunakan Uang Hasil Kejahatan Buat Judi Online
Tiga pelaku investasi bodong ditangkap di Jambi.
A
A
A

Nainggolan mengatakan, korban berasal dari luar Provinsi Jambi.

"Untuk korbannya semua di luar Provinsi Jambi. Mungkin korban tergiur karena di Jambi tahunya banyak kebun sawit," tuturnya.

Dalam aksinya, para pelaku menawarkan investasi sejak 2019, namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka Ani pelaku utama dalam kasus ini, merekrut seorang wanita bernama Vera, untuk dijadikan direktur dalam perusahaan fiktifnya.

Itu bukan tanpa alasan. Vera dinilai perawakannya yang lugu dan terkesan baik. "Ya saya pilih dia direktur, karena dia tampak soleha," kata Ani singkat.

Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU TPPU, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara untuk UU ITE, 4 tahun Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement