JAKARTA – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan bahwa klaim maritim Republik Rakyat China (RRC) yang ekspansif di Laut China Selatan tidak berlandaskan hukum internasional. Blinken menyerukan agar negara-negara di kawasan menjaga Laut China Selatan sebagai wilayah yang bebas dan terbuka sebagaimana diatur oleh Konvensi Hukum Laut Internasional.
BACA JUGA: Soal Ketegangan Laut China Selatan, Prabowo: AS dan China Harus Dengar Suara ASEAN
Hal ini disampaikan Blinken dalam keterangan pers memperingati enam tahun Putusan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan antara Filipina-China.
Pada 2016 Permanent Court of Arbitration (PCA) memutuskan bahwa klaim China terkait wilayah maritim di Laut China Selatan yang diklaim menggunakan sembilan garis putus-putus, yang bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut 1982.
“Enam tahun yang lalu, Pengadilan Arbitrase yang dibentuk berdasarkan Konvensi Tentang Hukum Laut 1982 mengeluarkan putusan bulat, yang bersifat final dan mengikat bagi Filipina dan RRC,” kata Blinken dalam pernyataannya sebagaimana dilansir dari keterangan pers Kedutaan Besar AS Jakarta, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA: Sengketa Laut China Selatan, Filipina Beli Rudal Jelajah Beri Sinyal Serangan Balik Terhadap China
“Dalam putusannya, Pengadilan secara tegas menolak klaim maritim ekspansif RRC atas Laut China Selatan karena tidak berlandaskan hukum internasional. Pengadilan juga menyatakan bahwa RRC tidak memiliki klaim berlandaskan hukum atas area-area yang ditetapkan oleh Pengadilan Arbitrase sebagai bagian dari zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Filipina.”