Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 3 Ditangkap 1 DPO

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |18:38 WIB
Polda Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 3 Ditangkap 1 DPO
Konpers kasus mafia tanah Nirina Zubir. (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

4. SHM No. 2249 atas nama Fadhlan Karim, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 171 meter persegi.

5. SHM No. 5774 atas nama Vinta Kurniawaty, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 399 meter persegi.

6. SHM No. 5773 atas nama Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 357 meter persegi.

Dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik mengenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement