Saat bersamaan, jelas Sudarno, satu unit Hp milik koroban terjatuh. Korban pun langsung dibacok dengan menggunakan senjata tajam, yang mengenai bagian punggung sebelah kanan.
"Korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Bengkulu," jelas Sudarno.
BACA JUGA:Akan Pulang ke Tanah Air, Jamaah Diminta Segera Tuntaskan Rukun dan Wajib Haji
Dari terduga pelaku, kata Sudarno, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau belati, dengan ukuran panjang 27 cm, 1 lembar baju jenis sweater lengan panjang bertutup kepala warna abu-abu, 1 lembar celana panjang merem Levis warna biru, serta Visum Et Repertum.
"Terduga pelaku djjerat dengan pasal 351 ayat (1), KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara," pungkas Sudarno.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.