Permintaan itu akhirnya dipenuhi Rizki Taufik Hidayat dengan mengumpulkan uang sebesar Rp300 juta dari rekanan kontraktor Rp300 juta dan Rp140 juta internal Dinas PUPR.
Saat Rizki Taufik Hidayat akan menyerahkan uang yang seluruhnya berjumlah Rp440 juta itu, kata Jaksa KPK, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa meminta agar uang tersebut disimpan dulu oleh Rizki Taufik Hidayat.
BACA JUGA:KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Pengurusan Perkara di MA
"Pada malam harinya, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat serta Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa diamankan oleh petugas KPK," tandas Jaksa KPK.
Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Kemudian, KPK menetapkan delapan orang tersangka, baik pemberi suap maupun penerima suap dalam kasus suap yang melibatkan pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar itu.
Berikut daftar para tersangka:
BACA JUGA:Suap BPK Jabar, Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Segera Disidang
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Jabar/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Jabar/Pemeriksa.
(Nanda Aria)