Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aliran Dana Kasus Suap Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Ada Kode 'Fotokopian'

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |16:43 WIB
Aliran Dana Kasus Suap Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Ada Kode 'Fotokopian'
Ade Yasin saat berbaju tahanan KPK/ Foto: Antara
A
A
A

Atas potensi disclaimer itu, lanjut Jaksa KPK, Ihsan Ayatullah kemudian melapor kepada Ade Yasin. Menanggapi laporan tersebut, Ade Yasin kemudian meminta Ihsan Ayatullah untuk mengatasi potensi disclaimer tersebut, agar LKPD mendapatkan predikat WTP.

"Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari APBN," terang Jaksa KPK.

 BACA JUGA:Sambangi Kedubes Jepang, JK Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Shinzo Abe

Dalam praktiknya, Ihsan Ayatullah pun kemudian mulai menyerahkan uang suap yang bersumber dari SKPD dan kontraktor rekanan Pemkab Bogor kepada tim BPK Jabar yang diwakili Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Dalam proses serah terima uang suap itu, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa terdapat kode 'fotokopian' sebagai kode uang suap. 'Fotokopian' pertama berasal dari RSUD Ciawi sebesar Rp200 juta diserahkan Ihsan Ayatullah kepada tim BPK Jabar dan disusul 'fotokopian' lainnya dengan jumlah yang bervariasi.

Setelah menerima 'fotokopian' senilai lebih dari Rp1 miliar, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa kemudian membagikan uang suap tersebut. Dia sendiri mengantongi Rp970 juta dan Rp135 lainnya diberikan kepada tim BPK Jabar lainnya, Anton Merdiansyah.

"Kemudian, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa meminta lagi uang kepada Ihsan Ayatullah sebesar Rp500 juta yang diberikan dengan cara transfer," ungkap Jaksa KPK seraya mengatakan, untuk memenuhi permintaan Hendra Nur Rahmatullah, Ihsan Ayatullah mengumpulkan kembali uang dari sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Bogor.

 BACA JUGA:Viral! Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, Pemulung Diancam Denda Rp26 Juta

Pemeriksaan LKPD Kabupaten tahun anggaran 2021 pun kemudian dianggap selesai yang ditandai exit meeting. Namun, dalam exit meeting itu, tim BPK Jabar mengumumkan adanya 26 temuan disclaimer pada 16 SKPD.

Lagi-lagi, praktik suap menyuap pun kembali terjadi. Usai mengumumkan temuan tersebut, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa kembali meminta uang kepada Rizki Taufik Hidayat dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebesar Rp500 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement