Saat hendak ditangkap, SMT bersama temannya berusaha melarikan diri. SMT berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, ditemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening , satu unit HP, satu unit timbangan digital warna hitam Silver, dan uang tunai Rp135.000.
BACA JUGA:Seorang Satpam Nekat Lecehkan Karyawati, Aksinya Terekam CCTV
SMT mengakui barang tersebut diperoleh dari inisial NG yang juga berdomisili di wilayah Pinang Sori.
Selanjutnya, SMT bersama barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkotika.
(Nanda Aria)