“Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi namun para tersangka sudah melarikan diri,” paparnya.
Selang beberapa waktu, polisi kembali menerima laporkan pemerasan di tempat tersebut. Kali ini korbannya sopir angkutan barang bahan baku perusahaan pada Kamis 14 Juli 2022.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap keempat pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Minta Jatah ke Mandor Proyek, Preman Tewas Dibacok Celurit
(Fakhrizal Fakhri )