Kasat Reskrim Kaur, Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, terduga pelaku anak disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Terduga pelaku anak diamankan ketika berada di Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur. Terduga pelaku anak dibawa ke Polres Kaur guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Indro, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Kisah Bule Australia Jadi Korban Perampokan di Bali, Ditusuk hingga Harta Dikuras Habis
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.