Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Bareskrim Resmi Tingkatkan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidikan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |16:00 WIB
<i>Breaking News</i>! Bareskrim Resmi Tingkatkan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidikan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini sendiri dilaporkan oleh pihak keluarga melalui tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah meningkatkan perkara itu ke penyidikan.

"Sudah (naik penyidikan)," kata Andi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

 BACA JUGA:Polri: Keluarga Brigadir J Sudah Ajukan Permohonan Autopsi Ulang Libatkan TNI

Andi menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.

"Barusan selesai gelar perkaranya," ujar Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang tercantum disini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," kata Pengacara keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022. 

BACA JUGA:Tuai Simpati Warga, Pengacara Brigadir J Ditransfer Uang Rp50 Juta

Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement