KENDARI - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan penyelundupan paket narkotika jenis sabu ke dalam lapas yang dilakukan dua narapidana (napi).
Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, I Gede Artayasa mengatakan, upaya penyelundupan sebanyak 32 paket sabu-sabu digagalkan oleh petugas lapas pada Sabtu 23 Juli 2022 sekitar pukul 13.40 Wita.
"Memang benar telah terjadi penyelundupan sabu-sabu oleh narapidana yang ditemukan di celana saku kanan," kata I Gede.
BACA JUGA:Buang Sabu di Pinggir Jalan, Residivis Ini Kembali Ditangkap
Dia menjelaskan, penggagalan tersebut bermula ketika dua narapidana berinisial S dan MI sedang diperbantukan di loket atau pos pendaftaran pelayanan titipan barang bagi pengunjung.
Ketika diberi tugas di loket tersebut, S bertemu dengan seorang wanita. Melihat kejadian tersebut, petugas layanan kunjungan mencurigainya. Bersama personel Pengamanan Pintu Utama (P2U), petugas kemudian menggeledah pakaian S.
"Dari hasil penggeledahan di pakaian S ditemukan dua bungkusan yang berisi 25 paket kecil seberat 15,68 gram dan tujuh paket kecil diduga sabu-sabu seberat 5,7 gram," jelas dia.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkotika di Perbatasan, Polisi Tangkap 3 Tersangka dan Sita 47 Kilogram Sabu