Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT, Ini Daftarnya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |11:58 WIB
Bareskrim Ungkap 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT, Ini Daftarnya
Bareskrim Polri mengungkap 10 perusahaan cangkang milik ACT. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap daftar perusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga digunakan untuk tindak pidana penggelapan dana.

"Iya (ada 10 perusahaan cangkang-red)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Whisnu mengungkapkan, ke-10 perusahaan cangkang itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Lalu, enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Ke-10 perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis. Namun, Whisnu menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Masih didalami satu per satu," ujar Whisnu.

Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

Sebelumnya, Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.

"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ucap Whisnu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement