Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang, Dokter Mery Divonis 8 Tahun Penjara

Nandha Aprilia , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |06:09 WIB
Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang, Dokter Mery Divonis 8 Tahun Penjara
Dokter Mery pembakar bengkel divonis 8 tahun penjara (Foto : MPI)
A
A
A

Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi di kawasan Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021 lalu. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) tewas.

LE diketahui merupakan kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE. Diketahui saat ini Mery ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang yang sebelumnya Mery menjalani penahanan di Rutan Polres Tangerang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement