Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |17:51 WIB
KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
Tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Heri Sukamto ditahan di KPK (foto: MPI/Arie)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi.

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS). Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.

 BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement