JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E dan Istri Irjen Sambo, Putri Chandrawati atau Ibu P, belum disertai adanya ancaman. Dugaan LPSK ini mencuat lantaran pasca pengajuan permohonan perlindungan, keduanya masih sulit ditemui karena sejumlah halangan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menjelaskan, pasca pengajuan permohonan perlindungan, pihaknya masih alami kesulitan untuk melakukan pemanggilan baik kepada Bharada E dan Ibu P. Menurut Hasto, adanya halangan untuk ditemui dari keduanya membuat LPSK kesulitan memutuskan untuk mengabulkan permohonan perlindungan.
"Kami belum melakukan investigasi terkait adanya ancaman kepada Bharada E maupun Ibu P, tetapi sepertinya tidak ada ancaman ya, karena kalau ada ancaman kan mereka akan segera berkomunikasi dengan LPSK," jelas Hasto kepada MNC Portal via telepon, Jumat (29/7/2022).
BACA JUGA:LPSK : Irjen Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Istrinya dan Bharada E
Lantaran belum adanya pertemuan dan laporan kepada LPSK, Hasto menduga belum adanya ancaman kepada Bharada E dan Ibu P. Bagi Hasto, jika sudah mengalami ancaman, ia meyakini keduanya pasti segera melapor ke LPSK.
Hasto juga mengungkapkan, pemanggilan keduanya perlu dilakukan guna memenuhi prosedur pengajuan permohonan perlindungan di LPSK. Kendati demikian, ia menyampaikan keduanya masih belum bisa memenuhi panggilan LPSK untuk dimintai keterangan.
"Nah itu permohonan sudah ada di LPSK waktu itu dan kita coba lakukan sesuai dengan prosedur yang ada di LPSK biasanya. Kemudian kami melakukan investigasi untuk mendalami apakah memang para pemohon ini layak untuk bisa diberikan layanan perlindungan atau perlu mendapatkan layanan perlindungan," jelas Hasto.
BACA JUGA:Ini Alasan LPSK Batalkan Assesment Psikologis Istri Ferdy Sambo dan Bharada E