Hasto juga menyampaikan sampai saat ini, status baik Bharada E maupun Ibu P masih sebagai pemohon perlindungan di LPSK. Ia menyampaikan waktu penanganan investigasi permohonan perlindungan diberikan dalam satu bulan.
"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga selama 30 hari. Jika selama 30 hari tidak ada keterangan dari pemohon, maka kami anggap pemohon tidak kooperatif sehingga kami tidak bisa proses permohonan perlindungannya," terang Hasto.
Sebelumnya, Hasto Atmojo juga mengungkapkan adanya pertemuan yang terjadi dengan Irjen Sambo pada beberapa waktu silam yakni tepatnya Rabu, 13 Juli 2022. Menurut Hasto, pada pertemuan tersebut, Irjen Sambo hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan istrinya, yakni Putri Chandrawati atau Ibu P.
"Jadi pertemuan yang dilakukan oleh LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo itu awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jaksel karena biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami koordinasi dengan kepolisian. Kemudian dari koordinasi dengan Polres Jaksel tersebut, kami diarahkan untuk menghubungi Pak Irjen Ferdy Sambo di rumahnya. Disitulah Pak Irjen Sambo meminta perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan Ibu Putri," jelas Hasto.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.