Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: 39 Parpol Sudah Akses Sipol

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |16:13 WIB
KPU: 39 Parpol Sudah Akses Sipol
Komisioner KPU (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data terkait permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga hari ini, Jumat (29/7/2022), jumlah parpol yang sudah mendapat akses sebanyak 39 parpol.

"Sampai dengan tanggal 29 Juli 2022, jam 1 siang tadi, ada 39 parpol di tingkat nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU, Jakarta.

Dari ke-39 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol diantaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 23 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

Baca juga: Berikut 6 Partai Politik yang Selesai Lengkapi Data Sipol 100 Persen

Adapun, rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

Baca juga: KPU: Enam Parpol Sudah Sampaikan Rencana Daftar Peserta Pemilu 2024

7. Partai Persatuan Indonesia

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement