Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Ingatkan Potensi Tolak Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |22:00 WIB
LPSK Ingatkan Potensi Tolak Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo
Ilustrasi (Foto:Antara)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi berpotensi ditolak apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.

"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir Antara, Jumat (29/7/2022).

Hasto menegaskan kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK, yakni Bharada E dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.

Baca juga: LPSK Kesulitan Panggil Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo

Ia menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis

Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.

Baca juga: LPSK : Irjen Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Istrinya dan Bharada E

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement