Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Ingatkan Potensi Tolak Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |22:00 WIB
LPSK Ingatkan Potensi Tolak Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo
Ilustrasi (Foto:Antara)
A
A
A

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.

Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.

"Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya," ujarnya pula.

Baca juga: Ini Alasan LPSK Batalkan Assesment Psikologis Istri Ferdy Sambo dan Bharada E

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement