Menurut Dodi, pelaku merupakan warga asli Kampung Boncos, serta kerap melakukan aksinya secara tertutup di gang belakang kediamannya.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu klip sabu seberat 8,87 gram, satu buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
Atas kasus tersebut, pelaku dijatuhi pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.