Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjualan Miras Impor Palsu Terbongkar, Pelaku Campurkan Alkohol dengan Teh Celup

Dila Nashear , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |15:11 WIB
Penjualan Miras Impor Palsu Terbongkar, Pelaku Campurkan Alkohol dengan Teh Celup
Miras impor palsu yang berhasil diamankan polisi/ Foto: Dila Nashear
A
A
A

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kusworo, pelaku (MG) dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

 BACA JUGA:Bukan Jemput Paksa, Polisi Pastikan Nindy Ayunda Datang Sendiri untuk Pemeriksaan

"Dengan terungkapnya kasus (penjualan miras impor palsu) ini, setidaknya kami (dari Polresta Bandung) telah menyelamatkan ribuan jiwa," tutur Kusworo menandaskan.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement