Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kusworo, pelaku (MG) dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Bukan Jemput Paksa, Polisi Pastikan Nindy Ayunda Datang Sendiri untuk Pemeriksaan
"Dengan terungkapnya kasus (penjualan miras impor palsu) ini, setidaknya kami (dari Polresta Bandung) telah menyelamatkan ribuan jiwa," tutur Kusworo menandaskan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.