Kepada petugas salah seorang pelaku mengaku parang yang dibawanya digunakan untuk tawuran.
"Anak berinisial TG ini mengaku satu bilah parang tersebut miliknya yang dibawa dari Tangkit. Rencananya, akan dipergunakan mereka untuk melakukan tawuran," tegas Afrito.
Untuk proses penyidikan selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Selatan.
Oleh petugas, para tersangka diganjar dalam perkara Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.