JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan, kliennya telah merampungkan assesment yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat pengajuan permohonan perlindungan sebelumnya. Kunjungan kedua Andreas bersama Bharada E pekan ini guna melakukan assesment ketiga psikologi agar mempercepat proses pendalaman LPSK tersebut.
Andreas menyampaikan, kedatangan kliennya juga sebagai koordinasi guna menindak lanjuti tahapan pemrosesan pendalaman LPSK. Dia pun menegaskan Bharada E akan tetap selalu bersedia hadir jika dibutuhkan LPSK.
"Hari ini, kami datang lagi ke LPSK untuk koordinasi lanjutan tentang permohonan dari klien kami yang dikenal sebagai Bharada E. Klien kami ini selalu ada untuk hadir di LPSK karena assessment ini kan harus melibatkan yang bersangkutan secara langsung," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Uji Balistik Besok Mengungkap Penembakan Brigadir Yosua oleh Bharada E
Menurut Andreas, proses assesment yang dijalani Bharada E merupakan tes assesment yang ketiga. Ia pun menyampaikan kliennya kini tinggal menunggu hasil penelaahan LPSK pasca assesment yang telah dijalani Bharada E.
"Tadi sudah tiga kali asesment jadi kami sekarang tinggal menunggu hasil dari psikolog itu sendiri, jika berasal dari laporan psikolog itu tersendiri dapat disimpulkan apakah dapat diberikan perlindungan dari LPSK atau tidak," terang Andreas.
BACA JUGA:Komnas HAM Kantongi Hasil Tes PCR Istri Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada E