Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Banding Atas Putusan Mantan Bupati Kuansing

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Agustus 2022 |15:00 WIB
KPK Ajukan Banding Atas Putusan Mantan Bupati Kuansing
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa KPK. Di mana sebelumnya, Andi dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Andi Putra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dan pencabutan hak politik. Namun, hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti serta pencabutan hak politik.

Dalam perkara ini, Andi Putra terbukti menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Suap itu berkaitan dengan pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement