Setelah membacok korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa senjata tajam. Sementara istri korban langsung dilarikan ke Puskesmas Selakau untuk mendapatkan pertolongan intensif.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala mengatakan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolsek Selakau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup lantaran menghilangkan nyawa orang lain.
Atas perbuatannya itu pelaku akan dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancama kurungan penjara seumur hidup.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.